Mengapa Ilmu Hukum Itu Penting ?

Hukum adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan setiap orang. Kita mungkin jarang menyadarinya, tetapi mulai dari mengurus administrasi kependudukan, melakukan transaksi jual beli, hingga berinteraksi di media sosial semuanya diatur oleh hukum. Tanpa hukum, kehidupan masyarakat akan kacau karena tidak ada aturan yang menjadi acuan bersama.

Memahami ilmu hukum bukan hanya penting bagi mahasiswa atau praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum. Pengetahuan hukum dapat membantu kita memahami hak dan kewajiban, menghindari pelanggaran, serta mengambil keputusan yang tepat saat menghadapi masalah hukum.

 

Pengertian Ilmu Hukum

Definisi Ilmu Hukum Secara Umum

Ilmu Hukum adalah suatu pengetahuan dasar (basis leervak) yang diartikan sebagai ilmu yang mempelajari gejala kehidupan sosial di masyarakat yang berfokus pada pengaturan, tindak perilaku dan pembatasan. Dengan demikian Ilmu Hukum bertujuan untuk  memperkenalkan dasar-dasar hukum atau dapat dikatakan sebagai pendahuluan dalam mempelajari hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pandangan dari ilmu sosial, Ilmu Hukum adalah pelajaran yang merupakan pengantar ke arah hukum, sebagai ilmu sosial, ilmu hukum akan berdekatan langsung dengan tingkah laku manusia dan masyarakat termasuk permasalahan di dalamnya.

Ilmu Hukum akan mempelajari dari segi ilmiahnya secara sentral dan universal, yang berarti bahwa pandanganya adalah kepada hukum yang berlaku secara umum

Ilmu hukum pada dasarnya mengandung beberapa gambaran, antara lain:

  1. Memberikan suatu pandangan umum secara ringkat mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum;
  2. Memberikan suatu pandangan mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu yang lain;
  3. Menjelaskan mengenai pengertian-pengertian dasar dan penggolongan cabang-cabang hukum

Ilmu Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Beberapa definisi ilmu hukum dari para pakar antara lain:

  • Utrecht “Ilmu hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan menegakkan tata tertib.”
  • Sudikno Mertokusumo “Ilmu hukum adalah pengetahuan yang mempelajari hukum positif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, serta bagaimana hukum itu berlaku di masyarakat.”
  • Satjipto Rahadjo “Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa batas-batasnya tidak bisa ditentukan.”
  • Cross “ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dari sebagian bentuk dan manifestasinya.”
  • Curzon memberikan pendapat bahwa “ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.”

 

Sejarah Ilmu Hukum

Istilah ilmu hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu “Inleiding tot de rechtswetenschap” yang pertama kali dipergunakan pada tahun 1920 pada Hoger Onderwijs Wet (Perguruan Tinggi Negeri Belanda). Di Indonesia istilah bahasa Belanda tersebut dikenalkan di Recht Hoger School (Sekolah Tinggi Hukum) di Batavia (Jakarta) pada tahun 1924 dengan menggunakan nama istilah yang sama dari Belanda. Kemudian, dengan berbagai perkembangan, istilah “Ilmu Hukum” dikenalkan pertama kali pada 3 Maret 1946 pada Perguruan Tinggi (Universitas) Gajah Mada dengan mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.

 

Tujuan dan Fungsi Ilmu Hukum

Tujuan Ilmu Hukum

Tujuan mempelajari ilmu hukum pada dasarnya adalah:

  1. Mengantarkan atau memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
  2. Menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari hukum.
  3. Memperkenalkan pengetahuan hukum beserta segala bentuk dan manifestasinya.
  4. Merupakan pengetahuan dasar untuk memahami hukum lebih mendalam.

Fungsi Ilmu Hukum

Ilmu hukum memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain:

  • Mencegah terjadinya pelanggaran hukum melalui pemahaman aturan.
  •  Menjadi dasar dalam penyelesaian pelanggaran atau sengketa hukum.
  • Memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar sadar dan taat dengan hukum.
  • Menghindari pelanggaran hukum karena tahu aturan yang berlaku.
  • Mengetahui hak dan kewajiban sehingga dapat bertindak secara tepat.
  • Memperkuat kesadaran hukum masyarakat untuk menciptakan ketertiban.
  • Membantu pengambilan keputusan dalam masalah hukum atau bisnis.

 

Simpulan

Ilmu hukum adalah kunci untuk memahami aturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Dengan mempelajari dasar-dasarnya, kita tidak hanya dapat menghindari pelanggaran dan tindakan yang dilarang, tetapi juga mampu memperjuangkan hak secara tepat dan memahami kewajiban dalam berbagai perbuatan hukum. Hukum tidaklah sesulit yang dibayangkan jika kita mempelajarinya secara bertahap dan terstruktur.

 


Referensi:
  1. R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
  2. Dr. H. Yuhelson, SH., MH., MKn, Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo: Ideas Publishing, 2017.

Discover more from Sentralex

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading