Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keberadaan hukum menjadi pondasi penting bagi terciptanya keteraturan sosial, keadilan, dan kepastian. Tanpa hukum, masyarakat akan berada dalam kondisi anomie keadaan tanpa norma yang berpotensi memunculkan kekacauan dan konflik. Oleh karena itu, hukum hadir bukan hanya sebagai kumpulan pasal yang kaku, tetapi sebagai sistem yang memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengatur dan menjaga keseimbangan dalam kehidupan bersama.
Secara historis, hukum telah berkembang seiring dengan dinamika masyarakat. Pada masa lalu, aturan hidup didasarkan pada adat istiadat, norma agama, dan kesepakatan sosial. Dalam perkembangannya, aturan-aturan tersebut dilembagakan menjadi hukum yang bersifat formal, tertulis, dan memiliki sanksi yang jelas. Hukum tidak lagi terbatas pada pencegahan pelanggaran, tetapi juga mencakup perlindungan hak asasi manusia, pengaturan hubungan antar individu dan negara, serta menjadi sarana perubahan sosial yang terencana.
Dalam konteks modern, hukum dilihat dari kemampuannya menjadi alat pengendali sosial, pelindung hak warga negara, dan pengatur interaksi antaranggota masyarakat. Sementara itu, hukum mencakup aspek regulatif, protektif, edukatif, integratif, hingga represif. Keduanya saling terkait dan berkontribusi terhadap terciptanya tatanan masyarakat yang aman, tertib, dan adil.
Memahami peran dan fungsi hukum sangatlah penting, tidak hanya bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum. Kesadaran akan peran hukum membantu setiap individu memahami bahwa hukum bukan sekadar ancaman sanksi, melainkan mekanisme kolektif yang menjamin keteraturan dan kesejahteraan bersama. Artikel ini akan membahas secara komprehensif bagaimana hukum menjalankan perannya dalam kehidupan sosial serta fungsi-fungsi utama yang melekat di dalamnya.
Peran dan Fungsi Hukum
Setelah memahami bahwa hukum adalah sistem aturan yang mengatur perilaku manusia untuk menciptakan keteraturan, keadilan, dan kepastian, pembahasan selanjutnya akan menguraikan peran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Peran hukum pada dasarnya menjadi dasar atau norma yang membimbing seseorang dalam bertindak. Tindakan atau perilaku tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain, dan hukum hadir sebagai batasan baik tertulis maupun tidak tertulis agar hubungan antarindividu berjalan selaras dengan nilai keadilan dan ketertiban.
Peran ini tampak nyata dalam berbagai situasi:
- Dalam kehidupan keluarga, hukum mengatur perbuatan seperti perkawinan melalui Undang-Undang Perkawinan yang mengikat hubungan antara suami dan istri.
- Dalam dunia kerja, seorang karyawan terikat dengan perjanjian kerja yang tunduk pada aturan ketenagakerjaan.
- Dalam profesi hukum, seorang advokat wajib menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hak atas properti, pemilik tanah berhak menuntut ganti rugi jika lahannya digusur tanpa hak.
- Dalam sektor perbankan, pihak bank memiliki kewajiban memeriksa identitas dan kelayakan kredit calon debitur sebelum memberikan pinjaman.
Contoh-contoh tersebut membuktikan bahwa hukum melekat erat pada setiap aspek kehidupan manusia. Tidak ada interaksi sosial yang benar-benar bebas dari aturan hukum, karena hukum berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
Dari sinilah pembahasan akan bergeser ke fungsi hukum, yang pada intinya adalah menertibkan dan mengatur pergaulan masyarakat, serta menyelesaikan setiap masalah yang timbul. Fungsi hukum dalam perkembangannya mencakup:
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat memastikan interaksi sosial berlangsung tertib dan terkendali.
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin untuk melindungi hak dan memberi keadilan bagi semua pihak.
- Sebagai sarana penggerak pembangunan untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya.
- Sebagai fungsi kritis untuk menilai dan mengoreksi kebijakan atau peraturan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Dengan memahami keterkaitan antara peran hukum dan fungsi hukum ini, kita dapat melihat bahwa hukum bukan sekadar perangkat sanksi, tetapi juga instrumen yang membentuk, melindungi, dan mengarahkan kehidupan masyarakat.
Simpulan
Hukum memegang peranan vital dalam mengatur, melindungi, dan mengarahkan kehidupan masyarakat. Peran hukum terwujud melalui norma dan aturan yang membatasi perilaku agar tidak merugikan pihak lain, sementara fungsi hukum memastikan terciptanya keteraturan, keadilan, pembangunan, dan evaluasi sosial.
Memahami peran dan fungsi hukum membantu masyarakat menyadari bahwa hukum bukan sekadar ancaman sanksi, tetapi instrumen untuk menjaga keharmonisan hidup bersama. Kesadaran ini menjadi kunci agar hukum bukan hanya ditaati karena takut hukuman, tetapi karena diyakini sebagai kebutuhan dan jaminan kesejahteraan bersama.
Referensi:
- R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.